Sumpah Hippocrates (Bapak Ilmu Kedokteran)
- 12.09.09
- Organisasi Profesi, bunyi sumpah kedokteran, Dokter hewan, dokter hewan indonesia, hippocrates, PDHI, sumpah dokter hewan
- Comments Off
“Hippocratic Oath” merupakan dokumen paling penting dari Hippocrates. Hippocrates adalah dokter Yunani dan dikenal sebagai “the father of medicine” (Bapak Ilmu Kedokteran). Hippocrates lahir di pulau Cos di Aegean Sea (Laut Aegean) tahun 460 BC. Ayahnya Heraclides juga seorang dokter dan menjadi gurunya yang pertama. Ibunya adalah ibu rumah tangga dan kakeknya juga seorang dokter dengan nama sama yaitu Hippocrates. Setelah kematian orang tuanya Hippocrates pergi ke Athena. Plato mengatakan bahwa di Athena, Hippocrates mengajar mahasiswa kedokteran dengan memungut biaya. Setelah melanglang ke seluruh Yunani dan Macedonia, Hippocrates meninggal tahun 377 BC dan dimakamkan di Larissa di Thessaly. Aristoteles mengatakan bahwa beberapa tahun setelah kematiaanya, Hippocrates mendapat julukan “the Great Hippocrates” (Hippocrates Agung ).
“Hippocratic Oath” telah digunakan sebagai pedoman ideal bagi perilaku professional dan etika dokter sampai sekarang. “Hippocratic Oath” (Deklarasi janji Hippocrates) terdiri dari dua bagian. Bagian pertama adalah kesepakatan yang dihormati mengenai hubungan murid dan guru dan peraturan yang mengikat para murid. Bagian yang kedua adalah kode etik. Bunyi selengkapnya dari deklarasi Hippocrates adalah sebagai berikut :
“I swear by Apollo the physician and Aesculapius and health and all heal and all the gods and goddesses that according to my ability and judgment I will keep this oath and the stipulation-to reckon who taught me this art equally dear to me as my parents, to share my substance with him and relieve his necessities if required, to look upon his offspring in the same footing as my own brothers and to teach them this art if they shall wish to learn it without fee or stipulation and that by precept, lecture, and every other mode of instruction I will impart a knowledge of the art to my own sons and those of my teachers and to disciples bound by stipulation and oath according to the law of medicine but to none others. I will follow that system of regimen which, according to my ability and judgment, I consider for the benefit of my patients and obtain from whatever is deleterious and mischievous. I will give no deadly medicine to anyone if asked nor suggest any such counsel, and in like manner. I will not give to a woman a pessary to produce abortion. With purity and with holiness I will pass my life and practice my art. I will not cut persons laboring under the stone but will leave this to be done by man who are practitioners of this work. Into whatever houses I enter, I will go into them for the benefit of the sick and will abstain from every voluntary act of mischief and corruption, and further, from the seduction of females or males, of freeman and slaves. Whatever, in connection with my professional practice, or not in connection with it, I see or hear, in the life of men, which ought not to be spoken or abroad, I will not divulge as reckoning that all such should be kept secret. While I continue to keep this oath unviolated, may it be granted to me to enjoy life and the practice of the art, respected by all men, in all times, but should I trespass and violate this oath, may the reverse be my lot”
Terjemahan bebas dari janji Hippocrates tersebut adalah sebagai berikut :
“Saya berjanji demi Appolo Dewa para dokter dan Aesculapius dan kesehatan dan semua dukun dan para dewa dan dewi yang menurut kebiasaan dan penilaian saya, saya akan memegang teguh janji ini dan menganggap orang yang mengajarkan ilmu kedokteran ini sama dengan orang tua saya, berbagi materi dengan beliau dan memenuhi keperluannya, dan anak keturunannya akan saya anggap sebagai saudara kandung saya dan akan mengajari mereka ilmu kedokteran ini bila mereka menginginkannya tanpa bayaran atau upah dan bahwa dengan pelajaran, pengajaran, dan atau setiap jenis perintah saya akan memberikan ilmu pengetahuan tentang kedokteran sepeti saya mengajarkannya kepada anak saya sendiri seperti halnya saya mendapatkannya dari para guru saya semua disiplin ilmu dengan tanpa bayaran dan berjanji mengikuti aturan (etika) kedokteran dan bukan aturan yang lain. Saya akan mengikuti system yang beraturan yang menurut kebiasaan dan penilaian saya, saya selalu mempertimbangkan untuk kemanfaatan (benefit) pasien saya dan mendapatkan apa saja baik yang buruk dan kurang baik. Saya akan tidak memberikan obat yang mematikan kepada siapapun walau atas permintaan atau nasihat orang lain, dan selalu dengan cara yang benar. Saya tidak akan memberikan persetujuan kepada wanita untuk menggugurkan kandungannya. Dengan jujur dan hormat saya akan melalui hidup saya dan menjalankan praktek dokter saya. Saya tidak akan membebaskan seseorang yang sedang kesakitan karena tertindih batu tetapi saya akan membiarkannya sampai ada orang yang biasa mengerjakan pekerjaan mengangkat batu. Ke dalam rumah siapa saja yang saya masuki, saya akan menemui mereka untuk kemanfaatan (benefit) dari yang sakit dan akan menghindari setiap kegiatan yang tercela atau korupsi, dan lebih lanjut akan menghindari rayuan wanita atau pria, dari pembantu dan budak. Apapun yang berkaitan dengan pekerjaan professional saya, atau sekalipun tidak berhubungan dengannya, saya melihat dan mendengar, kehidupan seseorang tidak boleh dibicarakan keluar, saya tidak akan menceritakannya dan semuanya harus tetap dirahasiakan. Bila saya memegang teguh janji ini dan tidak mengingkarinya, semoga saya mendapatkan pahala dan dapat menikmati hidup bahagia dan menjalankan praktek kedokteran saya, dihormati semua orang, sepanjang waktu, dan sebaliknya apabila saya melalaikan dan mengingkari janji ini semoga sebaliknya yang saya peroleh.
Sumber: PB PDHI (2009)
Print This Post
































![kirimkan tulisan anda [Dunia Veteriner]](http://duniaveteriner.com/wp-content/uploads/2009/05/kirim-tulisan1.gif)
![Download [Dunia Veteriner]](http://duniaveteriner.com/wp-content/uploads/2009/12/banner_oke.gif)


No Comments
RSS feed for comments on this post.