Mengenal Kabupaten Bintan: Bumi Tak Berganjak, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing

logo kabupaten BintanKabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kabupaten Bintan sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau. Maklumlah, Kepulauan Riau dulu adalah bagian dari Provinsi Riau, Sebuah provinsi di Sumatera. Perubahan nama ini dimaksudkan agar tidak timbul kerancuan antara Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi Kabupaten Bintan.Perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tertanggal 23 Februari 2006.

Pendapatan Keuangan Daerah Tahun 2009 Surplus (Melebihi Target)
Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Bintan untuk tahun 2009 diketahui tembus target hingga mencapai 1,3 persen. Dimana dari target pendapatan yang diperkirakan sekitar Rp 110,5 miliar, ternyata pencapaiannya tembus hingga Rp 112,1 miliar. “Untuk target pendapatan pajak kita, Alhamdulillah melebihi target yang kita harapkan, dari Rp 110,5 miliar, ternyata pencapaiannya tembus hingga Rp 112,1 miliar atau 1,3 persen,” kata Kepala DPPKD Bintan Khazalik, melalui Kabid Pendapatannya M Panca Azdiguna yang ditemui di Kijang, Kamis (17/12).

Diakuinya tembusnya target ini, pada dasarnya tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif masyarakat serta para pelaku usaha yang ada Bintan, yang patuh dan ngerti tentang pentingnya pajak. “Kita harap kedepan angka ini bisa terus kita tingkatkan, sehingga pembangunan Bintan bisa cepat tercapai dan otomatis pencapai masyarakat Bintan yang Madani juga terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan Pemkab Bintan,” ujarnya. Panca menjelaskan, untuk pajak yang dipungut pada tahun 2009, hanya enam jenis dari tujuh jenis pajak yang ada ini antara lain, pajak Perhotelan, Reklame, Hiburan, Penerangan Jalan serta Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

“Untuk pajak parkir belum tahu kapan bisa dijalankan, kendati demikian untuk saat ini parkir hanya berbentuk retribusi,” sebutnya. Dari enam jenjis pajak tersebut, lanjut Panca, ada pendapatan yang tembus target bahkan lebih dan ada juga yang pencapaiaanya mendekati target. Jenis Pajak yang tembus target antara lain pajak Hotel dari target Rp 35,7 miliar, tembus Rp 40,5 miliar atau 103,4 persen. Pajak Hiburan dari target Rp3,6 miliar, tembus Rp 3,7 miliar atau 108,13 persen. Sedangkan untuk pendapatan pajak yang mendekati target, Pajak Restoran dari target Rp 22,7 miliar, hanya tembus Rp 22 miliar atau 96,7 persen. Pajak Reklame dari target Rp775 juta, hanya tembus Rp 658 juta atau 84,9 persen. Pajak Penerangan Jalan dari target Rp2,6 miliar, hanya tembus Rp 1,3 miliar atau 51,5 persen.

Namun lanjutnya, untuk ke depan disebutkannya dari enam jenis pajak yang aktif dan satu pajak yang belum aktif, akan mengalami penambahan empat jenis pajak lagi, sesuai dengan UU No.28 tahun 2009. Seperti pajak air bawah tanah, pajak sarang burung wallet, Pajak bumi dan bangunan sector desa kota dan pajak Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHATB). “Dari empat pajak yang akan kita tambah itu dua jenis pajak dilaksanakan 2010 yaitu pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung wallet. Sedangkan untuk Pajak bumi dan bangunan sektor desa kota dilaksanakn pada tahun 2014 dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHATB) dilaksanakan 2011,” terangnya

Kabupaten Bintan Terbaik Nomor Dua se-Indonesia dalam Pembangunan
Departemen Pekerjaan Umum (PU) memberikan penghargaan PU Award kepada Kabupaten Bintan sebagai kabupaten terbaik kedua se-Indonesia yang berhasil menjalankan pembangunan dan pemeliharaan bidang PU. Atas prestasi tersebut, Bintan berhak menerima ”Penghargaan Anugerah Pekerjaan Umum 2009” untuk tingkat Kabupaten se Indonesia dalam bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan (Bina Marga). Posisi pertama diraih oleh Kabupaten Bandung, dan ketiga Kabupaten Bontang. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto ke Bupati Bintan Ansar Ahmad, pada beberapa hari yang lalu, bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti PU ke 63 di Teater Tanah Airku, TMII Jakarta.

Prospek sektor peternakan
Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepri, Said Ja’afar mengatakan hasil data Pertumbuhan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kepri tahun 2002 hingga 2006 memperlihatkan sektor pertanian, sub sektor peternakan, menyumbang sekitar 374,8 atau 0,79 persen terhadap perekonomian Kepri. Hal senada pun diungkapkan oleh Drh.Kartini selaku kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan bahwa pembangunan perbibitan ternak dapat memberdayakan ekonomi masyarakat. Secara tak langsung meningkatkan kontribusi daerah Kabupaten Bintan. Kepuluan Riau sangat strategis sebagai tempat pengembangan peternakan, dari hilir yakni pembibitan ternak (breeding farm) hingga ke hulu yakni budi daya penggemukan ternak (fattening farm) diharapkan dapat mencukupi kebutuhan dalam daerah sendiri dan dapat mengurangi masuknya sapi ternak luar.

Sejarah Kabupaten Bintan
Kabupaten Bintan yang memiliki komitmen tinggi melaksanakan LAYAR TERKEMBANG “peLAyanan masYARakat untuk TERcapainya KEMajuan dan pemBANGunan” terletak di pulau Bintan, pulau terbesar dikepulauan Riau. Kabupaten bintan sebelumnya merupakan kabupaten Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Riau telah dikenal beberapa abad yang silam tidak hanya di nusantara tetapi juga di mancanegara. Wilayahnya mempunyai ciri khas teridiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan, karena itulah julukan Kepulauan “Segantang lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang di daerah ini.

Pada kurun waktu 1722-1911, terdapat dua Kerajaan Melayu yang berkuasa dan berdaulat yaitu Kerajan Riau Lingga yang pusat kerajaannya di Daik dan Kerajaan Melayu Riau di Pulau Bintan. Jauh sebelum ditandatangani Treaty of London, kedua kerajaan Melayu tersebut dilebur menjadi satu sehingga menjadi semakinkuat. Wilayah kekuasaannya pun tidak hanya terbatas di Kepulaun Riau saja, tetapi telahh meliputi daerah Johor dan malaka (Malaysia), Singapura dan sebagain kecil wilayah Indragiri Hilir. Pusat kerjaannya terletak di Pulau Penyengat dan menjadi terkenal di Nusantara dan kawasan semenanjung Malaka.

Setelah Sultan Riau meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai Districh Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder Districh Thourden untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah keresidenan yang dibagi menjadi dua Afdelling yaitu: Afdelling Tanjungpinang yang meliputi Kepulauan Riau-Lingga, Indragiri Hilir dan Kateman yang berkedudukan di Tanjungpinang dan sebagai penguasa ditunjuk seorang residen. Afdelling indragiri yang berkedudukan di Rengan dan diperintah oleh Asisten Residen (dibawah) perintah residen pada 1949 Keresidenan ini dijadikan Residente Riau dengan dicantumkan Afdelling Bengkalis (Sumatera Timur) dan sebelum tahun 1945-1949 berdasarkan Besluit Gubernur General Hindia Belanda tanggal 17 Julin 1947 No 9 dibentuk daerah Zelf Bestur(daerah Riau).

Berdasarkan surat Keputusan dengan Republik Indonesia , provinsi Sumatera TEngah tanggal 18 Mei 1950 No.9/ Deprt. menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia dan kepulauan Riau diberi status daerah Otonom tingkat II yang dikeplai oleh Bupadi sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut :
Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah kecamatan Bintan Selatan (termasuk kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang)

Kewedanan karimun meliputi wilayah kecamatan karimun, Kundur dan Moro
Kewedanan Lingga meliputi wilayah kecamatan Lingga, Singkept dan Senayang.
Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/1964 dan Instruksi No.16/V/1964 dan surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965 tanggal 15 Noopember 1965 No. UP/256/5/1965 menetapkan terhitung mulai 1 januari 1966 semua daerah Administratif kewedanan dalam kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan. Pada tahun 1983 sesuai dengan PP No 31 tahun 1983 telah dibentuk kota administratif Tanjungpinang yang membawahi 2 kecamatan yaitu kecamatan Tanjungpinang Barat dan kecamatan Tanjungpinang Timur, dan pada tahun yang sama sesuai dengan PP no 34 tahun 1983 telah pula dibentuk kotamadya batan. Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak lagi menjadi bagian Kepulauan Riau.

Berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 dan UU No 13 tahun 200 kabupaten kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 kabupaten yaitu terdiri dari : Kabupaten Kepulauan Riau, kabupaten karimun dan Kabupaten Natuna. Kemudian dengan dikeluarkannya UU No.5 Tahun 2001, kota administratif Tanjungpinang berubah menjadi kota Tanjung yang statusnya sama dengan kabuapten. Pada akhir tahun 2003 dibentuk Kabupaten Lingga sesuai dengan UU no 31/2003, maka kabupaten Kepulauan Riau meliputi 6 kecamatan yaitu Bintan Utara, Bintan timur, teluk Bintan, Gunung Kijang, Teluk Sebong dan Tambelan. Dan berdasarkan PP NO 5 Tahun 2006 tanggal 23 Februari 2006 kabupaten Kepulauan Riau berubah nama menjadi Kabupaten Bintan.

Sumber: Tribun Batam Online (2009), Batam Cyber Zone/ kepritoday.com (2009), Wikipedia.org (2009), dan website resmi pemda Bintan: bintankab.go.id (2009)

  • Share/Bookmark
Print This Post Print This Post

Baca juga artikel lainnya :

1 Comment

  • Butterfly says:

    Bumi tak berganjak itu apa artinya ya pak..?
    Smoga pak berri betah disanaa… amiiiiiiiiiin. ;)

RSS feed for comments on this post.