Legislasi Veteriner

Di Indonesia, legislasi veteriner yang dapat menjadi acuan hukum dokter hewan Indonesia adalah Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18/2009, OIE Guidelines on Veterinary Legislation dan Necessary Components of National Animal Health Services under the SPS-Agreement (WTO-FAO document, June 2001). Ketiga legislasi tersebut adalah hukum utama yang sangat berkaitan dan mengatur secara langsung tentang profesi veteriner di Indonesia.

Prinsip umum legislasi veteriner
• Patuh pada hirarhi perundangan :Konstitusi (UUD 1945), Legislasi primer (Undang-undang) dan Legislasi sekunder (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dlsb)
• Dasar hukum, Diterapkan di semua tingkatan baik fungsional maupun teritorial
• Konsisten dengan perundangan lainnya, Baik perundangan sipil, kehakiman dan administratif lainnya

Bentuk legislasi veteriner
• Karakter normatif , Harus normatif dan tidak menimbulkan ambiguitas dalam interpretasinya
• Pengertian/definisi, Harus langsung merujuk kepada subyek dengan teks yang dimaksud sangat jelas
• Pihak berwenang (competent authority), Harus konsisten dengan standar OIE untuk memastikan rantai komando yang efisien dan kepercayaan pada pihak yang menerbitkan sertifikasi veteriner.

Ruang lingkup legislasi veteriner
• Kesehatan hewan dan ketahanan pangan
• Keamanan pangan
• Kesehatan masyarakat (penyakit zoonosis) dan perlindungan hewan liar (stray animals)
• Kesejahteraan hewan

Sanksi pidana dan administrative
• Legislasi veteriner harus mengandung sanksi pada tingkatan yang diperlukan untuk dapat dilaksanakannya tindakan dalam peraturan perundangan secara baik
• Sanksi pidana, yang diterapkan oleh berwenang menurut prosedur pidana (KUHP)
• Sanksi administratif, yang diterapkan segera dalam kasus dimana kegiatan yang dilakukan dianggap menimbulkan risiko kepada kesehatan hewan, kesejahteraan hewan atau kesehatan masyarakat

Sumber: Tri Satya Putri Naipospos (2009)

  • Share/Bookmark
Print This Post Print This Post

Baca juga artikel lainnya :

No Comments

Comments are closed.

RSS feed for comments on this post.