Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan)

Pengertian
Pos Kesehatan Hewan (Pos Keswan) adalah sarana tempat kegiatan pelayanan kesehatan hewan secara aktif, semi aktif ataupun pasif yang berupa bangunan dan dilengkapi sarana klinik dan sarana kesehatan hewan lainnya.

Pos Keswan dalam kaitan Sistem Kesehatan Hewan Nasional merupakan ujung tombak bidang kesehatan hewan yang berada di Kecamatan atau di lokasi padat ternak yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan ternak sehingga produksi dan produktifitas ternak dapat ditingkatkan secara optimal.

Tugas dan Fungsi
Tugas pokok Pos Keswan adalah melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Untuk melakukan tugas pokok tersebut Pos Keswan mempunyai fungsi:
1. Pemeriksaan, diagnosa, pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan terhadap hewan sakit;
2. Pengamatan terhadap penyakit hewan menular (PHM) secara klinis, epidemiologis dan serologis di wilayah kerjanya;
3. Pemantauan dan melaporkan kejadian penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Peternakan/ Dinas Kehewanan atau Dinas yang menangani bidang kesehatan hewan di Kabupaten/Kota;
4. Tindakan Pencegahan Penyakit Hewan Menular (PHM) dengan tindakan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular;
5. Pengambilan sample yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa ke laboratorium rujukan dan laboratorium lain yang ditunjuk pemerintah;
6. Kegiatan inseminasi buatan;
7. Pemeriksaan penyakit-penyakit reproduksi serta pemeriksaan kebuntingan dan kemajiran;
8. Memberikan surat keterangan/rekomendasi kesehatan hewan baik terhadap hewan hidup maupun hewan mati di wilayah kerjanya sesuai dengan keperluan;
9. Konsultasi masalah kesehatan hewan, gizi hewan dan makanan ternak;
10. Penyuluhan dan kegiatan lainnya yang dapat mewujudkan kestabilitas status kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan di dalam wilayah kerjanya dengan memperhatikan peraturan bidang kesehatan hewan yang berlaku.

sumber: direktorat kesehatan hewan, Deptan RI

  • Share/Bookmark
Print This Post Print This Post

Baca juga artikel lainnya :

No Comments

Comments are closed.

RSS feed for comments on this post.