Perketat Isolasi Bali dari Penyakit Hewan

Sungguh ironis, di tengah upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010, penanganan penyakit, terutama penyakit pada hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis) ternyata masih banyak menemui kendala. Terbukti dengan ditemukannya kasus suspect rabies di Bali dengan memakan korban empat orang meninggal di Kabupaten Badung. Ini adalah salah satu bukti nyata lemahnya sistem kesehatan di Indonesia. Khususnya sistem kesehatan hewan nasional (siskeswannas).

Idealnya, kesehatan harus dipandang secara menyeluruh (komprehensif) atau lintas sektoral, baik kesehatan pada manusia maupun pada hewan dengan porsi penanganan yang berimbang. Bahkan, kesehatan hewan hendaknya jangan hanya dipandang sebagai bagian dari komoditas perekonomian saja.

Bali merupakan kawasan pariwisata berkelas dunia yang sejak zaman penjajahan kolonial Belanda dinyatakan sebagai daerah bebas rabies. Pada awalnya isolasi Pulau Bali terhadap masuknya binatang-binatang yang berpotensi dapat menyebarkan penyakit rabies melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai terkesan ketat. Namun akhir-akhir ini para petugas karantina sepertinya sedikit lalai. Ini terbukti dari banyaknya satwa yang disinyalir berpotensi sebagai penyebar virus rabies dengan mudah lolos masuk ke Pulau Dewata.

Kemampuan penyakit yang dapat menyebar melampaui batas wilayah dan batas antarspesies menuntut perlunya tanggung jawab medik dokter hewan untuk menentukan alternatif tindakan terbaik yang harus dilakukan. Keniscayaan memenuhi tanggung jawab medik tersebut sudah jelas memerlukan legalitas dalam satu kerangka hukum yang jelas dan tegas.

Menurut Iwan Berri Prima, sudah sepantasnyalah saat ini pemerintah segera mengesahkan RUU (Rancangan Undang-undang) Veteriner dan segera merealisasikan dalam bentuk kongres. Mengingat permasalahan penyakit pada hewan tidak sedikit telah menghabiskan pikiran, waktu, tenaga, dan kerugian ekonomi hingga jutaan bahkan miliaran rupiah dalam penanganannya. Terlebih zoonosis, nyawa taruhannya.

I Gst. Ngrh. Munang Wirawan
Jl. A. Yani No. 177 Denpasar

sumber: Bali Post, edisi 14 Desember 2008

  • Share/Bookmark
Print This Post Print This Post

Baca juga artikel lainnya :

No Comments

Comments are closed.

RSS feed for comments on this post.