Mengatasi Kesehatan Hewan

Masalah kesehatan hewan merupakan permasalahan yang harus diperhatikan oleh berbagai pihak. Baik pemerintah, pelaku industri peternakan, masyarakat luas, maupun akademisi. Sejak manusia tercipta dimuka bumi ini, permasalahan kesehatan hewan sekiranya telah menjadi bagian penting untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenangan dan kebahagiaan manusia. Bahkan dibeberapa daerah tertentu, hewan dijadikan sebagai mahluk hidup yang suci, agung dan sakral. Hal ini semakin menegaskan bahwa kesehatan hewan merupakan hal yang penting dan harus selalu diwujudkan serta dijaga keberadaannya.
Namun demikian, ternyata definisi hewan menurut Undang-undang (UU) di negara ini masih terlalu sederhana dan sempit. Pengertian hewan seperti halnya yang tertuang dalam UU No.06 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa hewan adalah semua binatang yang hidup didarat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. Sehingga mahluk hidup yang hidup selain didarat, seperti contohnya hidup diair (ikan, udang dll)bukan termasuk hewan.
Meskipun definisi hewan menurut UU ini adalah istilah yang dipakai dalam UU yang bersangkutan, tentu hal ini perlu mendapat perhatian serius. Artinya, perlu pembenahan definisi, agar dalam mengatasi permasalahan kesehatan hewan, dasar dan acuannya menjadi jelas. Bahkan, ranah dan bidang kerja dari sektor yang terkait dengan masalah hewan pun tidak tumpang tindih. Alhasil, hewan sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa benar-benar mempunyai manfaat dan faedah bagi bangsa ini.
Terkait hal ini, sebagai masyarakat luas, perlu kiranya kita mengajak segenap komponen, khususnya bidang yang terkait dengan masalah hewan seperti bidang kedokteran Hewan, peternakan, Perikanan, biologi dan kehutanan serta bidang yang lainnya untuk duduk bersama dalam sebuah forum komunikasi membahas dan memahami arti dan peranan masing-masing. (Minimal upaya ini berawal dari pihak akademisi/kampus).Sehingga masalah tumpang tindih peranan dan wewenang dapat dikomunikasikan dengan baik secara bersama.
Meskipun otoritas kesehatan hewan harus berada ditangan dokter hewan. Namun upaya ini merupakan upaya kongkret dan cukup baik untuk dilaksanakan, mengingat permasalahan kesehatan hewan merupakan permasalahan serius yang harus ditangani secara cepat, tepat dan berdasar keahlian profesi. Bukankah suatu perkara jika tidak diserahkan kepada ahlinya maka tunggulah kehancurannya?.
Terlebih masalah kesehatan hewan bukan hanya berdampak pada hewan saja, namun lebih dari itu, akibat lemahnya kesehatan hewan terbukti berbagai zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya) seperti Flu Burung, Anthrax, Rabies, Tuberculosis (TB) dan masih banyak lagi yang lainnya, secara pelan tapi pasti menjadi ancaman serius bagi bangsa ini.

Iwan Berri Prima
Ketua Umum IMAKAHI
(Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia)

Sumber: http://www.media-indonesia.com

Edisi: Senin, 4 Juni 2007

  • Share/Bookmark
Print This Post Print This Post

Baca juga artikel lainnya :

No Comments

Comments are closed.

RSS feed for comments on this post.