Mendukung Langkah Pemerintah Atasi Permasalahan Kesehatan Hewan Nasional
- 04.14.09
- dunia veteriner, Komnas FBPI
- Comments Off
Merebaknya berbagai penyakit zoonosa atau penyakit yang ditularkan dari hewan kemanusia atau sebaliknya yang melanda Indonesia akhir-akhir ini sekiranya harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Sebagai profesi dokter hewan, masalah zoonosis tentunya bukan menjadi hal yang baru. Mengingat sudah berpuluh-puluh tahun negara ini dilanda berbagai zoonosis. mulai dari anthrax, rabies, toxoplasmosis, tuberculosis, hingga flu burung dan leptospirosis maupun zoonosis lainnya yang setiap waktu melanda datang silih berganti. Akibatnya, korban bukan hanya pada hewan saja, melainkan manusia pun harus kehilangan nyawa akibat hewan. Sungguh ironis, padahal hewan merupakan mahluk ciptaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
Khususnya flu burung, potensi pandemi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh segenap masyarakat di negara ini. Bahkan jangan gara-gara Indonesia tidak mampu tangani flu burung, negara lain menanggung imbasnya.
Melihat masalah kesehatan hewan nasional yang kian kompleks tersebut, patut kiranya kita mendukung upaya yang dilakukan menteri Pertanian bahwa untuk lebih memfokuskan penanganan berbagai penyakit hewan termasuk zoonosis di Indonesia, maka dalam struktur organisasi departemen pertanian akan dibentuk organisasi baru setingkat eselon satu yakni Direktorat Jenderal Veteriner atau Direktorat Jenderal Veteriner. Semoga upaya positif pemerintah terhadap kemajuan kesehatan hewan nasional bukan hanya sebatas wacana belaka.
Selain itu, diperlukan aturan yang lebih jelas, mendasar, komprehensif dan lebih terkoordinasi dalam menghadapi dan menyikapi merebaknya zoonosis ini. Bahkan dibutuhkan sanksi yang tegas jika ada daerah yang berusaha untuk menutup-nutupi kasus atau tidak cepat tanggap terhadap adanya kasus zoonosis. Aturan atau Undang-undang (UU) yang masih berlaku yakni UU No.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kesehatan hewan merupakan sub-sistem peternakan) dan Staatsblad 1912 No.432 tentang campur tangan pemerintah dalam bidang kehewanan, ternyata kurang relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga diperlukan revisi dan reposisi terhadap UU tersebut, mengingat permasalahan veteriner pada hakekatnya adalah bertujuan mensejahterakan dan membahagiakan manusia (Manusya Mriga Satwa Swaka).
Iwan Berri Prima
Ketua Umum IMAKAHI
(Ikatan Mahasiswa Kedokteran hewan Indonesia)
Berry_vetipb@yahoo.com
Sumber: Media Indonesia, edisi 23 Februari 2007
Print This Post
































![kirimkan tulisan anda [Dunia Veteriner]](http://duniaveteriner.com/wp-content/uploads/2009/05/kirim-tulisan1.gif)
![Download [Dunia Veteriner]](http://duniaveteriner.com/wp-content/uploads/2009/12/banner_oke.gif)


No Comments
RSS feed for comments on this post.