Menanggapi Kebijakan Impor MBM
- 04.12.09
- kesehatan masyarakat veteriner, IMAKAHI, impor mbm, kebijakan impor, ternak ruminansia
- Comments Off
Menanggapi Kebijakan Impor MBM
Oleh :IWAN BERRI PRIMA
Ketua Umum IMAKAHI
(Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia)
Akhir –akhir ini permasalahan tentang kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) layak menjadi perhatian. Hal ini terkait dengan rencana pemerintah melalui Dirjen Peternakan, Departemen pertanian (deptan) untuk membuka kembali kran impor ternak dan produk asal ternak terutama produk asal ternak ruminansia dari Amerika Serikat (AS). Setidaknya ini terlihat pada rencana deptan mengeluarkan surat pencabutan atas surat edaran Dirjennak No.2098/HK.340/F/07.05 tentang pelarangan masuknya beberapa produk asal ternak ruminansia dari AS.
Ini berarti komoditas Meat Bone Meal (MBM) atau tepung tulang dan tepung daging dari AS dapat di impor ke Indonesia. Padahal AS adalah negara yang belum bebas penyakit Bovine Spongioform Encephalopathy (BSE) atau penyakit sapi gila (mad cow). Bahkan saat ini status AS masuk dalam kategori Controlled BSE Risk yakni sedang mengalami BSE Indigenous, program awareness dan surveilans belum berjalan selama 7 tahun terakhir dan tidak dapat membuktikan feed ban telah efektif dijalankan selama 8 tahun terakhir.
Sehingga meskipun impor MBM hanya ditujukan untuk pakan unggas, namun tidak ada yang bisa menjamin di lapangan tidak akan terjadi resiko kontaminasi silang dengan pakan ruminansia, mengingat sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswannas) dan peraturan perundangan masih sangat lemah di negara ini. Bahkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penyakit sapi gila dapat menjadi pemicu utama mudah merebaknya dan peredaran penyakit ini ditengah-tengah upaya pemerintah membangun peternakan nasional.
Dampak Sapi Gila
Dari segi kesehatan. Penyakit ini bersifat zoonosis yakni penyakit yang dapat menular dari hewan kemanusia atau sebaliknya. Pada sapi, gejala klinis yang dapat diamati adalah kehilangan koordinasi (inkoordinasi), depresi, ketakutan, terlalu peka, tremor, agresif, gerakannya tidak terarah, gelisah, penurunan berat badan dan gejala psikis lainnya serta terjadi penurunan produksi susu terutama pada sapi perah. Gejala itu muncul karena ada kerusakan otak. Kerusakan ini berbentuk seperti spons, sehingga penyakitnya disebut Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) yang terjadi secara perlahan-lahan (masa inkubasi 2-8 tahun). Setelah itu, selama dua minggu hingga enam bulan kemudian sapi akan mati.
Pada manusia, penyakit ini sangat berbahaya. Bahkan menurut Departemen Pertanian AS/USDA penyakit ini telah membunuh lebih dari 92 orang warga AS. Laporan lainnya menyebutkan di Washington, 23 Desember 2003 ditemukan bukti pertama adanya penyakit sapi gila dan pada tanggal 13 maret 2006 USDA melaporkan kembali terjadi kasus BSE dinegara tersebut. Sapi gila pada manusia dapat ditularkan melalui konsumsi daging sapi yang terinfeksi, atau berkontak dengan sapi-sapi yang terjangkit penyakit sapi gila dan kemungkinan penularan dapat terjadi pula melalui alat bedah setelah melakukan pembedahan pada tonsil, jaringan otak hewan terinfeksi dan lain sebagainya. Penyakit sapi gila ini, menyerang jaringan saraf otak manusia dalam bentuk varian Creutzfeldt Jakob Disease (CJD) dan bersifat degeneratif. Bahkan manusia yang terkena penyakit CJD akan kehilangan kekuatannya, pertumbuhan badannya praktis terhenti. Penyakit ini, cepat atau lambat merambat ke otak kemudian membuat otak manusia tidak lagi utuh, berubah seperti spons atau busa kursi yang bolong-bolong. Penyebab kerusakan otak ini diduga oleh struktur protein yang disebut prion. Prion ini sangat tahan terhadap segala macam tingkat keasaman (pH), juga terhadap pendinginan atau pembekuan. Protein ini baru inaktif setelah dipanaskan dengan dengan otoklaf (alat pemanas dengan tekanan tinggi) pada suhu 134-138 derajat Celsius selama 18 menit.
Dampak lainnya adalah dari segi ekonomi. Secara ekonomi dipastikan akan terjadi penutupan pasar ekspor daging sapi dari pasar internasional (export markets closed) dan kerugian sangat besar terutama pada peternak sapi, akibat konsumsi masyarakat dalam negeri (domestic comsumption) terhadap daging sapi akan menurun. Sehingga konsumsi protein hewani masyarakat bersumber dari daging sapi akan berkurang. Padahal protein hewani merupakan aspek penting dalam pembangunan bangsa. Dampak ini juga akan turut mempengaruhi dan memperbanyak jumlah pengangguran dan kemiskinan yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2006 naik 3,95 juta menjadi 39,05 juta (17,75%) dibandingkan data Februari 2005 sebesar 35,10 juta (15,97%). Bahkan apabila ada masyarakat yang menjadi korban penyakit sapi gila di Indonesia, masalah ini akan berkembang luas. Permasalahan yang tidak terkait langsung dengan penyakit sapi gila dapat terjadi, seperti misalnya berkembang kearah politik. Pemerintah akan dinyatakan sebagai tidak tanggap, kurang serius dalam menghadapi penyakit sapi gila, tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan berbagai tindakan yang akan memperkeruh suasana politik dapat saja terjadi. Selain itu, jika Indonesia telah tertular, maka akan sulit negara ini untuk memberantasnya. Seperti halnya pemberantasan penyakit Mulut dan kuku (PMK) butuh 100 tahun bahkan lebih Indonesia untuk memberantasnya, selagi Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswannas) masih lemah dan belum dioptimalkannya otoritas dokter hewan yang meliputi otoritas medis veteriner dan otoritas veteriner serta masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Untuk itu upaya menjaga keamanan medis, terutama dalam menghadapi bayang-bayang kebijakan impor MBM sebagai vektor penyakit sapi gila, menjadi sebuah kewajiban penyelenggara pemerintahan negara ini agar masyarakat selamat dari bahaya yang ditimbulkan. Partisipasi aktif masyarakat, terutama yang terkait dengan kesmavet sangat diperlukan dan dibutuhkan.
Dengan demikian, bidang kesmavet merupakan garda terdepan dalam menghadapi permasalahan ini. Bahkan bidang ini patut mendapat dukungan dari setiap stacholder sebagai alasan utama untuk menolak impor MBM dari negara belum bebas BSE. Mengingat sesuai OIE Terestrial Animal Health Code (TAHC) MBM ‘dapat’ diperdagangkan antar negara dengan status BSE masuk kategori ‘negligible BSE risk’ yaitu negara yang resikonya terhadap BSE dapat diabaikan karena memenuhi ketentuan article 2.3.13.3. dan telah melakukan risk assesment (pengujian resiko) tahunan untuk mengindentifikasikan semua faktor yang berpotensi sebagai penyebab BSE dengan hasil negligible. Dan OIE TAHC melarang perdagangan MBM antar negara dengan kategori controlled BSE risk dan Undetermined BSE risk.
Namun apapun kategorinya, melihat kondisi yang ada di Indonesia, sangat riskan (mengandung resiko besar) jika pemerintah tetap mengizinkan impor MBM tersebut. Sebagai catatan, banyak negara di Eropa telah melarang penggunaan MBM dan protein asal ruminansia untuk pakan ternak. Baik ternak unggas maupun ternak lainnya. Toh, masih banyak negara bebas BSE yang bersedia untuk mengekspor komoditas MBM ke negara ini. Itupun jika negara ini benar-benar membutuhkan atau produksi dalam negeri tidak mencukupinya. Namun jika negara ini mampu, kenapa serta-merta impor? Bukankah Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alam?. Sebaiknya pemerintah mengoptimalkan potensi kekayaan alam negeri ini. Semoga!
sumber: Majalah Infovet, edisi Desember 2006
Print This Post
































![kirimkan tulisan anda [Dunia Veteriner]](http://duniaveteriner.com/wp-content/uploads/2009/05/kirim-tulisan1.gif)
![Download [Dunia Veteriner]](http://duniaveteriner.com/wp-content/uploads/2009/12/banner_oke.gif)


No Comments
RSS feed for comments on this post.