Print This Post
Kita segenap insan pembangun peternakan nasional dan insan dunia veteriner patut bersyukur, akhirnya pertolongan dari Allah SWT datang. Pada 27 Agustus 2010 hari jumat, MK memberikan keputusannya. Frasa “atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 Ayat (4) UU 18/2009 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena tidak jelas kaidah internasional yang dimaksud. Selain itu, kaidah internasional juga membutuhkan persetujuan DPR (biasa disebut ratifikasi atas suatu perjanjian internasional yang ditandatangani oleh pemerintah sebelum perjanjian internasional tersebut mengikat warga negara). Itulah pendapat MK dalam putusan pengujian UU di atas yang dibacakan Jumat (27/8/2010). Selain Pasal 59 Ayat 4, MK juga mengabulkan dua pasal lainnya dari empat pasal yang diajukan, yakni Pasal 59 Ayat (2) dan Pasal 68 Ayat (4). Satu pasal yang ditolak adalah Pasal 44 Ayat (3).
Pemohon pengujian perkara No. 137/PUU-VII/2009 ini adalah Perkumpulan Institute For Global Justice (IGJ), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA). Sementara Pemohon perorangan adalah Teguh Boediyana, Asroul Abidin, Achmad, Suryarahmat, Asnawi, I Made Suwecha, Robi Agustiar, Warsito, Drh. Sukobagyo Poedjomartono, Drh. Purwanto Djoko Ismail, Elly Sumintarsih, dan Salamuddin.
Read more >>>
Baca juga artikel lainnya :
Print This Post
Belum lama ini, diberbagai media massa mengungkap tentang adanya kematian yang cukup banyak terhadap beberapa hewan penghuni Kebun Binatang Surabaya (KBS). Disinyalir, ada permasalahan internal yang melanda manajemen KBS. Terlepas dari kebenaran berita yang ada, yang pasti, satwa di KBS banyak yang musnah. Tidak tanggung-tanggung, satwa yang mati tersebut adalah kategori satwa langka yang dilindungi. Menurut sumber dari Tempo Interaktif, ditulisakan bahwa Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, masalah kematian satwa yang beruntun yang terjadi di Kebun Binatans Surabaya (KBS) sudah menjadi masalah nasional. Bahkan telah dibentuk tim penyelamatan KBS yang diketuai langsung oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. “Menteri ketua tim, saya wakilnya,” tutur Soekarwo belum lama ini.
Adapun langkah yang akan diambil pemerintah diantaranya adalah Tim penyelamatan mengambil alih proses perawatan satwa. “Dari situ kan kelihatan, kenapa satwa itu kok banyak yang mati. Kalau yang salah pihak menejemennya, ya, kami usulkan untuk diganti,” ucapnya. Untuk Sumber dana sebagai langkah penyelamatan oleh tim ini menurut Soekarwo, diambilkan dari pos anggaran bencana atau pos anggaran lainnya.
Minimnya Jodoh dan Sempitnya Kandang Jadi Masalah
Masih menurut sumber Tempo Interaktif, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Suparwoko menjelaskan, ketidak tersediaan jodoh dan sempitnya lokasi kandang menjadi faktor utama kematian hewan di KBS. “Banyak satwa yang tidak memiliki jodoh, jadinya stres dan mati,” katanya sesaat setelah melaporkan hasil kajian timnya kepada Gubernur Soekarwo terkait banyaknya satwa yang mati di KBS.
Read more >>>
Baca juga artikel lainnya :
Print This Post
Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) terletak di Kecamatan Lembang, 15 km sebelah utara kota Bandung. Lokasi ini tergolong dataran tinggi dengan ketinggian mencapai kurang lebih 1200 meter di atas permukaan laut. Selain memiliki udara yang sejuk (suhu rata-rata 15o – 18°C), curah hujan di wilayah Lembang juga cukup tinggi yaitu sekitar 1800-2500 mm/tahun sehingga daerah ini cocok untuk peternakan sapi perah dan tanaman hortikultura.
Biasanya, pada pertengahan tahun, daerah KPSBU memasuki musim kemarau dengan suhu sekitar 180 C, namun kondisi ini sekiranya dapat berubah. Peternakan sapi perah di Lembang umumnya memberikan pakan berupa konsentrat yang biasa dibeli di koperasi, selain itu diberikan pula rumput dan singkong sebagai makanan tambahan. KPSBU berdiri pada tanggal 8 Agustus 1971 dengan hak badan hukum No. 4891/BH/Dk-102/21. Pada awal mulanya KPSBU hanya mempunyai 35 orang anggota sebagai perintis dan terus bertambah dari tahun ke tahun sampai saat ini jumlah anggotanya sudah mencapai sekitar 8.509 orang dengan anggota aktif 6.308 orang.
Read more >>>
Baca juga artikel lainnya :
Print This Post
Koperasi Peternak Garut Selatan (KPGS) terletak di kecamatan Cikajang, sekitar 25 km sebelah selatan ibukota Kabupaten Garut. Secara geografis,Kecamatan Cikajang di sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Cisurupan dan Bayongbong, di sebelah selatan dengan Kecamatan Cisompet, di sebelah barat dengan Kecamatan Pamulihan, dan di sebelah timur dengan Kecamatan Banjarwangi. Keadaan alam kecamatan ini berupa dataran tinggi yang berbukit-bukit dengan ketinggian antara 1.250-1.400 m di atas permukaan laut. Wilayah Kecamatan Cikajang terdiri dari 40% tanah datar, 20% berombak sampai berbukit dan 40% berupa bukit sampai pegunungan. Luas wilayah kecamatan ini adalah sekitar 13.200,89 Ha dengan pemanfaatan lahan sebagai persawahan, perkebunan, dan sebagian masih berupa hutan.
Kecamatan Cikajang mempunyai jenis tanah regosol, andesol, latosol, dengan curah hujan rata-rata 28,63 mm/hari dan suhu berkisar 17 – 270C. Dengan kondisi ini maka Cikajang berpotensi sebagai daerah peternakan sapi perah, domba, ayam, dan pertanian seperti kentang, jagung, labu siam, kubis, ubi jalar, dan teh.
Read more >>>
Baca juga artikel lainnya :